Jumat, 29 Agustus 2008

Pengembangan Kurikulum

Kebijakan Pengembangan Kurikulum

Perubahan wewenang pengembangan kurikulum nasional ini tidak menjadikan Pusat Kurikulum kehilangan pekerjaan. Tugas Pusat Kurikulum berubah antara lain menjadi membantu sekolah untuk mampu menyusun kurikulum sekolah masing-masing. Pekerjaan ini bukan pekerjaan yang ringan karena saat ini di Indonesia ada 43.461 SD; 12731 SMP, 4499 SMA, 2655 SMK, belum termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Luar Biasa dan madrasah. Banyaknya sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia tidak memungkinkan Pusat Kurikulum membantu sekolah satu persatu. Harus ada strategi agar sekolah mampu menyusun kurikulum masing-masing.

Dengan adanya hak maupun tanggung jawab sekolah untuk menyusun kurikulum masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kekhasannya maka diperlukan upaya untuk memberdayakan sekolah dan daerah agar mereka mampu memahami kebutuhan, kondisi dan kekhasan masing-masing. Harapannya adalah agar mereka dapat mengembangkan kurikulum yang mampu menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia daerah tersebut melalui pendidikan yang berdaya saing nasional bahkan internasional sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing, baik dalam menciptakan sekolah bertaraf internasional, sekolah berbasis keunggulan lokal, sekolah mandiri maupun sekolah standar.


Tidak ada komentar: