Jumat, 29 Agustus 2008

Diversifikasi Kurikulum

Diversifikasi Kurikulum

Pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, dan kondisi daerah maupun sekolah memerlukan penerjemahan dari pihak sekolah maupun daerah tentang mau ke mana pendidikan di sekolah maupun di daerah itu. Pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk menerjemahkan ini sehubungan dengan kompleksitas dan variasi masing-masing daerah dan sekolah. Kemampuan untuk menerjemahkan kebutuhan, potensi, kondisi daerah, dan sekolah sehingga menjadi kurikulum sekolah masing-masing harus dimiliki oleh "stakeholder" daerah dan sekolah tersebut. Kemampuan ini diharapkan mampu membuat pengembangan kurikulum sekolah terus menerus berkembang sehingga menjadi kurikulum yang sesuai untuk sekolah dan daerah tersebut. Oleh karena itu bukan hanya penyusunan kurikulum sekolah saja yang penting, tetapi kemampuan untuk melakukan pengembangan kurikulum yang terus menerus lebih penting lagi. Siklus (penyusunan, pelaksanaan, evaluasi) dalam pengembangan kurikulum untuk mencapai kesempurnaan harus berjalan baik di tingkat sekolah maupun daerah. Stakeholder di daerah dan sekolah harus tahu kurikulum macam apa yang diperlukan oleh mereka.

Pengembangan Kurikulum

Kebijakan Pengembangan Kurikulum

Perubahan wewenang pengembangan kurikulum nasional ini tidak menjadikan Pusat Kurikulum kehilangan pekerjaan. Tugas Pusat Kurikulum berubah antara lain menjadi membantu sekolah untuk mampu menyusun kurikulum sekolah masing-masing. Pekerjaan ini bukan pekerjaan yang ringan karena saat ini di Indonesia ada 43.461 SD; 12731 SMP, 4499 SMA, 2655 SMK, belum termasuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Luar Biasa dan madrasah. Banyaknya sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia tidak memungkinkan Pusat Kurikulum membantu sekolah satu persatu. Harus ada strategi agar sekolah mampu menyusun kurikulum masing-masing.

Dengan adanya hak maupun tanggung jawab sekolah untuk menyusun kurikulum masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kekhasannya maka diperlukan upaya untuk memberdayakan sekolah dan daerah agar mereka mampu memahami kebutuhan, kondisi dan kekhasan masing-masing. Harapannya adalah agar mereka dapat mengembangkan kurikulum yang mampu menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia daerah tersebut melalui pendidikan yang berdaya saing nasional bahkan internasional sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing, baik dalam menciptakan sekolah bertaraf internasional, sekolah berbasis keunggulan lokal, sekolah mandiri maupun sekolah standar.


Rabu, 27 Agustus 2008

Kurikulum berbasis Kompetensi

Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai.

Kurikulum Internasional

ACT Education Solutions. International Curriculum. Specialists. 100 Kunjungan Terakhir bisa kita pelajari dari pendidikan.tv

Kurikulum Pendidikan Damai

"Kurikulum Pendidikan Damai" adalah kurikulum perdamaian pertama yang dikembangkan di Indonesia yang diambil dari sudut pandang perdamaian sebagaimana yang dirilis pada www.pendidikan-damai.org

Jiwa kurikulum pendidikan

Jiwa kewirausahaan sudah harus menjadi bagian dari desain utama (grand
design) dalam kurikulum pendidikan

Ada beberapa aspek pendidikan yang sangat mendasar yang wajib kita ajarkan pada anak didik

Ada beberapa aspek pendidikan yang sangat mendasar yang wajib kita
ajarkan pada anak didik. adanya kurikulum pendidikan aktivitas ketrampilan
khusus terkecuali aktivitas duduk, mencatat, membaca, menulis dan berhitung

Tentang Kurikulum informasi ini yang benar, Karena terkait otoda

Program Pesantren Sabtu-Ahad (Asrama) KURIKULUM PENDIDIKAN nRaudhatul Athfal /
TK Islam Terpadu (Non Asrama) 2 tahun Kurikulum yang digunakan adalah perpaduan
kurikulum TK Depag dengan kurikulum inti pesantren seperti ; Target hapal Juz 30
Al-Qur`n, Bahasa Arab & Inggris Dasar, Hapal Do’a-do’a harian, Syahadatain

Pemerintah Segera Sahkan Standar Kurikulum Baru

Terkait dengan rencana evaluasi kurikulum pendidikan, Kepala Kepala Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) berencana menetapkan standar Kurikulum. Tepatnya setelah pemilihan presiden tahun 2009.

PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;